Lompat ke konten
Home » Berita » Ombudsman RI Perwakilan NTB Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Polres Lombok Barat

Ombudsman RI Perwakilan NTB Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Polres Lombok Barat

Lombok Barat – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan penilaian dan pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan standar pelayanan kepolisian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Penilaian yang berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Yudi Darmadi, bersama tim asistensi yang terdiri dari Ahmad Fahmi Raharja, Abdul Gafur, dan Ida Ayu Wayan Meryawira Sendidewi. Kehadiran tim pengawas eksternal ini disambut oleh jajaran pejabat utama Polres Lombok Barat untuk kemudian langsung meninjau sejumlah fasilitas pelayanan publik.

Fokus Penilaian pada Tiga Unit Utama Pelayanan

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut, tim Ombudsman mendatangi beberapa unit vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berdasarkan laporan internal kepolisian, sasaran utama peninjauan meliputi ruang Seksi Pengawasan (Siwas), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta Satuan Intelkam (Sat Intelkam) yang menangani penerbitan dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menanggapi kegiatan pengawasan berkala dari lembaga negara tersebut, Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmen jajarannya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik di jajaran Polres Lombok Barat,” ujar Kapolres Lombok Barat di sela-sela kegiatan peninjauan.

Pengecekan Sarana Prasarana dan Wawancara Langsung dengan Masyarakat

Rangkaian kegiatan pengawasan ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan administratif semata. Tim Ombudsman secara mendetail memeriksa ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di setiap ruang pelayanan, memastikan fasilitas bagi kelompok rentan, serta melihat langsung alur birokrasi yang harus dilalui oleh pemohon.
Selain memeriksa infrastruktur fisik, tim penilai juga melakukan wawancara mendalam kepada tiga pihak kunci, yakni pimpinan unit pelayanan, para operator yang bertugas di lapangan, serta masyarakat yang tengah mengurus keperluan kepolisian di Polres Lombok Barat. Wawancara langsung dengan warga ini dilakukan guna menggali informasi objektif terkait transparansi prosedur, kepastian waktu, serta ada atau tidaknya pungutan liar dalam proses pelayanan.
Seluruh rangkaian kegiatan penilaian pencegahan maladministrasi ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan berarti. Kegiatan pengawasan oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut berakhir pada pukul 12.00 WITA, dengan hasil peninjauan dan catatan evaluasi yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan instansi terkait guna perbaikan berkelanjutan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *