Profil Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lombok Barat
Tentang Satpas Polres Lombok Barat
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lombok Barat merupakan unit pelayanan publik yang berada di bawah naungan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat. Satpas memiliki tugas pokok dalam menyelenggarakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan yang diberikan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, kemudahan akses, dan profesionalitas, guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Barat.
Tugas dan Fungsi
- Penerbitan SIM Baru
Memberikan pelayanan uji teori dan praktik kepada pemohon SIM sesuai jenis kendaraan yang diajukan (SIM A, SIM C, SIM D, dan lain-lain). - Perpanjangan SIM
Melayani proses perpanjangan masa berlaku SIM secara cepat, mudah, dan terintegrasi dengan data nasional. - Edukasi Keselamatan Berkendara
Memberikan edukasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, dan komunitas.
Jam Operasional
Senin – Jumat : 08.00 – 12.00 WITA
Sabtu : 08.00 – 11.00 WITA
Minggu & Libur Nasional: Tutup
(Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Polres Lombok Barat)
Inovasi dan Layanan Unggulan
- Ruang Pelayanan Ramah Disabilitas
Fasilitas khusus untuk pemohon dengan kebutuhan khusus, termasuk jalur kursi roda, toilet disabilitas, dan layanan prioritas.
Alamat dan Kontak
Satpas Polres Lombok Barat
Jl. Raya Yos Sudarso, Lembar, Lombok Barat – NTB
Kode Pos: 83364
📞 Telp: 110
📧 Email: reslombokbarat.ntb@polri.go.id
📱 Instagram: @satlantas_lombokbarat
🌐 Website: www.polreslobar.id
Moto Pelayanan
“Cepat, Mudah, Transparan, dan Humanis dalam Pelayanan SIM”
Satpas Polres Lombok Barat Siap Melayani Anda dengan Sepenuh Hati