Lompat ke konten
Home » Pelayanan » Call Center 110

Call Center 110

Untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Lombok Barat menyediakan akses langsung ke Layanan Call Center 110, sebuah sistem layanan darurat yang terintegrasi secara nasional di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia.
Call Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons dengan cepat setiap kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal keamanan dan ketertiban. Melalui kerja sama dengan PT Telkom Indonesia, sistem ini dirancang untuk mencatat dan merekam setiap interaksi antara masyarakat dan petugas kepolisian secara real-time.
Fungsi dan Kegunaan Call Center 110
Masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Barat kini dapat memanfaatkan Call Center 110 untuk:
Melaporkan kejadian darurat seperti kecelakaan lalu lintas, bencana alam, tindak kekerasan, dan kerusuhan.
Mengajukan pengaduan terkait ancaman, penghinaan, atau tindak pidana lainnya.
Mendapatkan informasi umum seputar pelayanan kepolisian.
Layanan ini dapat diakses melalui sambungan telepon secara gratis, tanpa dikenakan biaya pulsa. Ke depannya, saluran layanan juga direncanakan akan mencakup SMS, email, faksimile, dan media sosial, untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Imbauan Kepada Masyarakat Lombok Barat
Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan layanan, termasuk laporan palsu, dapat dilacak oleh sistem dan akan dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya Call Center 110, diharapkan masyarakat Lombok Barat merasa lebih aman dan terlindungi, serta memiliki saluran komunikasi yang cepat dan mudah untuk berinteraksi dengan kepolisian.

 

Call Center 110