Lombok Barat – Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP Lombok Barat mendapati 54 warga yang melanggar protokol kesehatan saat berada di ruas jalan simpang 3 Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat pada Kamis lalu.(5/5)
Kasubbag Humas Polres Lobar, AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum mendukung tindakan mencegah penularan Covid-19. Warga yang kedapatan melanggar akan kena sanksi sesuai aturan, seperti salah satunya dengan menyapu di pinggir jalan dan sanksi administratif.
“Kita tidak boleh understimate, Covid-19 belum reda, untuk itu mari bersama-sama disiplin protokol kesehatan,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan, para petugas gabungan selain melakukan penindakan juga tidak bosan memberikan imbuan kepada masyarakat Kabupaten Lombok Barat.