Lembar – Sekitar pukul 08.00 wita, sejumlah personel Polsek Lembar melaksanakan kegiatan imbangan operasi penegakan Non Yustisi, dalam rangka penertiban penggunaan Masker, Jumat (26/2/2021).
Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo, SH mengatakan kegiatan ini untuk mendukung penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, Tentang penanggulangan penyakit menular.
Kali ini dilaksanakan oleh Personil Polsek Lembar bertempat di Jl. Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kab. Lobar,.
“Dilakukan secara mandiri, sehingga dilakukan oleh jajaran Polsek Lembar, terdiri dari gabungan semua unit tugas Polsek Lembar,” ungkapnya.
Dikatakan pula, ini merupakan tindak lanjut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Wilayahnya.