Kediri – Dalam kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020, jajaran Polsek Kediri menggelar Operasi masker dan pemasanagan Stiker Ayo Pakai Masker di Jln Tgh Abdul Karim Kediri, Jumat (8/1).
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan bentuk kegiatannya yaitu Penertiban Penggunaan Masker dalam Penerapan adaptasi kebiasaan baru memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Pemeriksaan dalam penggunaan masker, dan kali ini berhasil menjaring 13 orang, 11 orang diantaranya di berikan sanksi teguran lisan sebanyak, sedangkan 2 orang di berikan sanksi Push Up,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, kegiatan-kegiatan seperti ini akan tetap dilaksanakan setiap harinya, guna memastikan penerapan protocol Kesehatan benar-benar dilaksanakan.